PERILAKU
SEKSUAL DAN ABORSI
This entry was posted on 15.02.2012 by saputrohayat, in Makalah and tagged aborsi, bahaya
aborsi, pascaaborsi, perilaku
seksual, praaborsi, seks
bebas. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar
Nampaknya zaman globalisasi tidak
hanya berpengaruh pada sektor perekonomian dan perdagangan saja. Nilai moral
dan budaya pun terkena imbasnya akibat arus informasi dan pertukaran budaya
yang semakin cepat. pergaulan remaja semakin ke sini menunjukkan trend yang
semakin bebas, dan mulai mengarah pada pelanggaran nilai norma, budaya, dan
agama . hubungan seksual yang seyogyanya hanya bisa dilakuakn oleh pasangan
yang sudah menikah,sekarang marak dilakukan oleh beberapa kalangan remaja. Hal
ini mungkin karena memang tubuh remaja yang mulai matang secara seksual, dan
didorong karena tidak ada informasi yang cukup mengenai hal itu
Walaupun sudah matang secara seksual,
namun kognitif pada remaja belum berkembang secara sempurna, banyak hal yang
dilakukan tergesa-gesa dan tanpa berpikir panjang. Hubungan seksual pun
dilakukan tanpa menimbang segala akibatnya, semua itu hanya berlandaskan
pengaruh dorongan dari hormon seksual, cinta ataupun hanya sekedar penasaran.
Akibatnya banyak remaja putri yang hamil di luar nikah, sebagian memutuskan
untuk membesarkan anaknya namun sebagian besar lagi memutuskan untuk melakukan
aborsi. Jika ia memutuskan untuk meneruskan kehamilannya maka dia harus
bersiap-siap menerima hujatan dari lingkungan sosial, tidak hanya itu kesehatan
ibu dan bayinya pun ditaruhkan, ditambah lagi kemungkin besar sang ibu juga
tidak bisa melanjutkan pendidikannya, akibatnya di kemudian hari dia akan
kesulitan mencari pekerjaan, jika demikian maka kualitas hidupnya pun akan
rendah sehingga secara tidak langsung akan merimbas pada kondisi psikologi sang
ibu dan anak. Bagi yang memutuskan untuk aborsi, remaja putri harus menghadapi
resiko kematian yang karena sebagian besar dilakukan secara ilegal, serta
rasa bersalah yang hebat
Jika dibandingkan, jumlah kasus
aborsi jauh melebih daripada jumlah korban meninggal dari perang dunia 1,
perang dunia 2, perang vietnam, perang korea dan perang sipil, bahkan jumlah
kasus aborsi melebihi jumlah korban meninggal dari seluruh perang yang ada di
dunia jika digabung menjadi satu. BKKBN memperkirakan jumlah aborsi tiap
tahunnya lebih dari 2.000.000 per tahunnya, yang berarti tiap tahun ada
2.000.000 nyawa yang “dibunuh” secara keji
Aborsi berasal dari kata abortus yang
artinya gugur kandungan/keguguran (Frater, 1991). Aborsi adalah suatu proses
pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh.Menurut
Fatmawati (2008), perilaku-perilaku yang muncul pada wanita yang melakukan
perilaku aborsi pranikah antara lain: lebih menutup diri dari lingkungan
keluarga dan masyarakat, mencari klinik aborsi, mencari obat penggugur
kandungan, memakai pakaian yang lebih longgar, loncat-loncat, minum jamu
peluntur atau jamu telat bulan, makan nanas muda, minum jamu, pergi ke dukun,
minum obatginekosid/cytotec.
Berikut adalah kondisi psikologis yang dialami oleh
pelaku aborsi
Kondisi Pra Aborsi
Sarlito (2000), menyatakan bahwa
kondisi psikologis perempuan pra aborsi diantaranya adalah takut atau cemas,
kebingungan sehingga menunda-nunda persoalan, membutuhkan perlindungan tetapi
lelaki yang berbuat pada umumnya tidak mau dan tidak mampu bertanggungjawab,
membutuhkan informasi tetapi tidak tau harus bertanya kepada siapa (masyarakat
mentabukan seks, apalagi aborsi dari semua yang belum menikah, khususnya
perempuan). Pada saat sudah terdesak akhirnya nekat mencari bantuan yang paling
terjangkau (dekat, murah dan mudah). Tindakan nekat ini tidak didukung oleh
pengetahuan yang cukup bisa sangat berbahaya, dukun atau para medik atau dokter
yang tidak bertanggungjawab, komplikasi yang tidak segera ditolong, infeksi karena
tidak diperiksa ulang.
Akibat Melakukan Aborsi
Menurut Edmosond (1990) kondisi
psikologis pasca aborsi diantaranya adalah munculnya penyangkalan, perempuan
tak mau memikirkan atau membicarakan hal itu lagi, menjadikan rahasia pribadi,
menjadi tertutup, takut didekati, munculnya perasan tertekan.
Menurut Harja (2005) wanita yang
melakukan aborsi diam-diam, setelah proses aborsi biasanya akan
mengalami Post Abortion Syndrome (PAS) atau sering juga
disebut Post Traumatic Stress Syndrome. Gejala yang sering muncul adalah
depresi, kehilangan kepercayaan diri, merusak diri sendiri, mengalami gangguan
fungsi seksual, bermasalah dalam berhubungan dengan kawan, perubahan
kepribadian yang mencolok, serangan kecemasan, perasaan bersalah dan penyesalan
yang teramat dalam. Mereka juga sering menangis berkepanjangan, sulit tidur,
sering bermimpi buruk, sulit konsentrasi, selalu teringat masa lalu, kehilangan
ketertarikan untuk beraktivitas, dan sulit merasa dekat dengan anak-anak yang
lahir kemudian
Melihat bahayanya aborsi kemudian
timbul wacana yang diaukan oleh Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
yang ingin memperjuangkan aborsi agar dilegalkan di Indonesia agar tercipta
aborsi aman dan kondusif. Jika aborsi sudah dilegalkan, maka aborsi bukan dianggap
tindak pidana sepanjang dipenuhi alasan-alasan yang disyaratkan (Bertens,
2002). Nurwati (dalam Kompas, 2001) menyatakan hal ini akan membawa konsekuensi
bahwa pemerintah harus menyediakan tempat aborsi yang aman bagi perempuan yang
akan menggugurkan kandungannya, yaitu klinik khusus yang dilengkapi berbagai
peralatan medis yang menunjang. Adanya klinik khusus akan menekan angka
kematian akibat aborsi tidak aman. Pandangan demikian disebut pandangan
sikap prochoice. Tentu saja timbul pro kontra mengenai hal itu, ditakutkan
malah akan nejadi kontraproduktif, melegalkan aborsi justru akan menambah
jumlah remaja putri yang melakukan seks di luar nikah
Salah satu hal yang manentukan
seorang remaja melakukan aborsi diantaranya adalah pengetahuan dia terhadap
aborsi itu sendiri. Cukup atau tidaknya pengetahuan tentang aborsi yang
dimiliki seseorang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sosial. Seksolog dan
androlog Pangkahila (1981) menyatakan bahwa kondisi lingkungan sosial yang
berkembang sangat pesat mengakibatkan terjadinya perubahan pola hidup
masyarakat yaitu berkembang luasnya pergaulan bebas yang tidak dibarengi
pengetahuan tentang aborsi yang benar.
Menurut Pangkahila (1981) pengetahuan
tentang aborsi dapat diperoleh remaja dari 2 sumber yaitu formal dan nonformal.
Dari segi formal remaja memperoleh pengetahuan tentang aborsi melalui
program-program pendidikan mengenai aborsi seperti penyuluhan, seminar, dan
lain-lain. Dari segi nonformal remaja memperoleh pengetahuan tentang aborsi
dari teman, orang tua, dan media massa. Sikap orang tua yang sering menabukan
pertanyaan remaja tentang risiko aborsi membuat remaja tidak mempunyai
pengetahuan yang cukup tentang aborsi. Orang tua cenderung “negative thinking”
bila remaja bertanya mengenai aborsi. Timbul rasa takut pada orang tua bahwa
dengan memberikan pengetahuan tentang aborsi justru akan mendorong remaja putri
untuk melakukan hubungan seksual pranikah yang dapat mendorong ke arah
terjadinya aborsi. Padahal Penelitian yang dilakukan oleh Armiwulan (2004)
mengungkapkan bahwa ada hubungan negatif antara pengetahuan tentang aborsi
dengan tingkat aborsi. Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat
pengetahuan tentang aborsi maka tingkat aborsi akan semakin rendah
Sumber

divine-music.info
Aborsi juga dapat memberikan resiko mental dan fisik, resiko mental meliputi rasa bersalah, kemarahan dan penyesalan, kehilangan, dan depresi. Sedangkan untuk resiko fisik meliputi kematian mendadak karena pendarahan hebat, kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan, rahim yang sobek (Uterine Perforation), kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak, kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), kanker indung telur (Ovarian Cancer), Kanker leher rahim (Cervical Cancer), kanker hati (Liver Cancer), kelainan pada placenta atau ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya, menjadi mandul atau tidak mampu memiliki keturunan lagi, infeksi rongga panggul, dan infeksi pada lapisan rahim. Dalam ajaran Islam Aborsi diharamkan pada waktu janin telah diberi nyawa, yaitu setelah janin melalui proses pertumbuhan selama empat bulan atau 120 hari. Menggugurkan kandungan setelah janin diberi nyawa tanpa ada alasan atau indikasi medis yang dibenarkan dalam
BalasHapusagama, dipandang sebagai tindakan pidana yang disamakan dengan pembunuhan terhadap manusia yang telah sempurna wujudnya.
http://doktersehat.com/bahaya-aborsi-untuk-kesehatan-wanita/
http://oaji.net/articles/1163-1408352385.pdf
Nama : Masita Nailal MunaFira
BalasHapusKelas : 1C
NIM : 14010132
menurut pendapat saya, saya tidak setuju bila aborsi akan di legalkan menurut wacana yang dilakukan oleh Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang ingin memperjuangkan aborsi agar dilegalkan di Indonesia agar tercipta aborsi aman dan kondusif. karena apabila aborsi di indonesia di legalkan, maka remaja di indonesia khususnya perempuan akan semakin meraja lela untuk melakukan free seks di luar nikah. padahal sudah tertera di UU No 23 tahun 2002 pasal 1 tentang Perlindungan Anak. jika Aborsi di legalkan, berarti sangat bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak yang telah ada sebelumnya. berikut aborsi yang dapat dilegalkan :
BalasHapusABORSI LEGAL
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah yang melegalkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan.
Berikut ketentuan aborsi legal tersebut:
ABORSI DAPAT DILAKUKAN BERDASARKAN:
a. Indikasi kedaruratan medis;
b. Kehamilan akibat perkosaan.
"Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir."
(Pasal 31 Ayat (2) PP Nomor 61/2014)
INDIKASI KEDARURATAN MEDIS MELIPUTI:
a. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu;
b. Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
"Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.\"
(Pasal 33 ayat (1, 2) PP 61/2014)
Kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibuktikan dengan:
a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter;
b. Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.
"Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab." (Pasal 35 Ayat (1) PP 61/2014)
Sumber: Setkab.go.id Pengolah:EH Ismail
Nama : Ira Ayu Savitri
BalasHapusNim : 14010125
Kelas : 1C
aborsi juga bisa menyebabkan stres pada wanita yang melakukan aborsi
BalasHapusBiasanya kehamilan pranikah terjadi pada usia remaja, sebagai akibat dari pergaulan yang bebas. Banyak dari mereka yang memilih melakukan aborsi dengan alasan untuk menghindari malu dan takut diketahui oleh orang lain.
Aborsi sendiri menurut Atasherdatni dalam www.jurnalperempuan.com diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu proses pengakhiran hidup janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Dengan cara menariknya keluar dari dalam rahim sebelum waktunya, biasanya aborsi dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Aborsi pada akhirnya dilakukan dengan tanpa keraguan, namun terkadang para wanita sering mengalami stres yang berkepanjangan sebelum dan sesudah aborsi, timbul perasaan bersalah, marah, menyesal dan sedih, dan pasangannya pun dapat mengalami perasaan yang sama (Shostak dalam Sudarsono, 1995).
Lazarus (dalam Davis 1999) mendefinisikan stres sebagai suatu gejala umum yang dialami individu dan bercirikan adanya pengalaman yang mencemaskan atau menegangkan secara intensif dan relatif menekan yang muncul karena keadaan atau situasi eksternal yang terus memaksa individu memenuhi tuntutan yang tidak biasa pada dirinya.
www.jurnalperempuan.com
http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/psychology/2008/Artikel_10502013.pdf
Nama : Elvira Ade Pradita
BalasHapusKelas : 1C
NIM :14010113
Menurut pendapat saya tentang aborsi ,
BalasHapusUntuk Wanita , kebanyakan melakukan aborsi tidak memikirkan dampak buruk yg terjadi setelah melakukan aborsi tersebut , wanita hanya ingin menghilangkan jejak setelah melakukan seks bebas sehingga wanita tersebut memilih jalan satu2nya dengancara aborsi , wanita hanya tau bahwa aborsi itu mudah dan dengan biaya yg cukup murah mereka sudah dapat melakukan aborsi tanpa bantuan dari dokter, contohnya dengan cara minum jamu,makan nanas,loncat2 dll.
Untuk Pemerintah saat ini terlalu menganggap remeh tentang aborsi, bukan hanya korupsi dan kasus-kasus lain yang harus di tanggapi serius tapi aborsi juga harus dipandang secara serius,karena aborsi sudah marak dilakukan oleh remaja-remaja masa kini,bayangkan 2.000.000 pertahun janin-janin mati mengenaskan.Seharusnya dari itu Pemerintah harus sudah dapat menyimpulkan bahwa aborsi sudah marak dilakukan,oleh karena itu Pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada pelaku aborsi dan dokter-dokter tidak bertanggung jawab yang membantu melakukan proses aborsi tersebut,berikan sanksi yang dapat membuat jera pelaku-pelaku aborsi,berikan sanksi seberat-beratnya agar tidak ada yang melakukan aborsi lagi sehingga pelaku aborsi jera terhadap apa yg telah ia lakukan.
Untuk orangtua harus lebih memantau anaknya bukan hanya memikirkan urusan keluarga tetapi sang buah hati harus diperhatikan juga, dengan cara mengontrol perkembangan dan tingkah laku sang anak , mengontrol hp nya juga apa ada film2 pornonya dan mengontrol juga dengan siapa anak kita bermain sehingga orang tua tau,anak nya tersebut berteman dengan siapa saja dan orang tua bisa membatasi pertemanan tersebut.
Nama : Mustafa AL Idrus
BalasHapusKelas : 1C
Nim : 14010137
Nama : Asmil Nurhayati Muvida
BalasHapusKelas : 1C
NIM : 14010108
Menurut pendapat saya, Cerita sedikit ya teman-teman. Setelah Pemilihan Presiden 2014 kemarin yang berlangsung penuh dengan drama, kini masyarakat Indonesia disibukkan PP pasal 31 Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang menyebutkan bahwa perempuan boleh melakukan aborsi. Tentu saja dengan beberapa persyaratan. Dalam hal ini, perempuan yang hamil akibat pemerkosaan. Dari pendapat-pendapat teman-teman dan masyarakat yang saya baca melalui artikel aborsi dan media social, terdapat Pro maupun kontra, namun disini saya mengutarakan pendapat saya tentang dilegalkannya aborsi dari korban pemerkosaan ini.
Setiap orang memmiliki karakter, sikap, budaya, pengalaman, dan pengetahuan yang berbeda-beda. Begitu juga dalam penanganan stress. Ada seseorang yang dapat menerima apapun keadaan yang dia alami, dengan kata lain orang tersebut mampu mengendalikan stress yang dia hadapi karena masalah yang cukup berat misalnya hamil karena tindakan pemerkosaan. Tentu orang yang memiliki iman yang kuat seperti ini tidak akan melakukan aborsi walaupun itu hasil pemerkosaan, selalu ada jalan keluar yang dapat ia selesaikan. Selain itu, aborsi juga bertentangan dengan ajaran agama.Namun, tidak semua orang dapat menerima bahwa ia hamil akibat perkosaan yang pernah ia alami. Diperkosa saja sudah merusak kondisi Psikologisnya, apalagi kalau harus menganggung 'hasil' dari sesuatu yang sangat tidak ia inginkan. Nah, orang-orang seperti ini mungkin akan membutuhkan aborsi. Walaupun dengan melakukan aborsi tidak serta merta menyembuhkan luka psikologisnya yang ada pada dirinya akibat pemerkosaan tersebut. Selain kehamilan itu tidak ia inginkan, factor usia dan kesiapan untuk menjadi seorang ibu juga menjadi alasan mengapa orang tersebut lebih memilih aborsi.
Namun, disisi lain dengan di legalkannya aborsi ini saya khawatir lama-kelamaan masyarakat akan meremehkan kasus pemerkosaan karena lama-kelamaan masyarakat akan berpikir "Toh kalau hamil bisa aborsi". Padahal masalah yang timbul akibat pemerkosaan tidak hanya meninggalkan 'jejak' di rahim korban, namun juga kondisi psikologisnya yang terganggu, dan menurut saya ini jauh lebih serius. Selain itu, saya juga khawatir pelaku pemerkosaan makin tidak takut untuk melakukan aksinya karena hasil perbuatannya dapat digugurkan.
Saya kecewa karena pemerintah hanya melegalkan untuk 'membunuh' bayi yang tidak berdoa. Seharusnya keluarnya peraturan ini juga bersamaan dengan dilegalkannya hukuman mati atau dengan penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan, karena seperti yang saya sebutkan di atas, dengan menggugurkan hasil dari pemerkosaan tidak serta merta menyembuhkan luka psikologis dari si korban. Melihat pelaku masih hidup dan dapat berkeliaran bebas akan lebih menyakitan dan menambah beban psikologis korban.
Semua yang ada seperti koin, mempunyai dua sisi yaitu negatif dan positif. Semoga dengan adanya peraturan ini dapat membantu meringankan beban psikologis korban dan menekan tindak kejahatan pemerkosaan. Maaf jika ada kata-kata yang tidak enak untuk dibaca. Terima Kasih.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSebelumnya maaf saudara wahid. Sudah dijelaskan di bacaan di atas bahwa PKBI akan memperjuangkan agar dilegalkannya aborsi supaya tercipta aborsi aman dan konduktif. Yang dimaksud pendapat saya itu jika aborsi itu sudah di legalkan. Jadi saudara wahid salah pengertian. Terima kasih.
HapusNama:Nikmatul husnah
BalasHapuskelas: 1 C
Nim: 14010138
menurut saya aborsi atau penggugurn janin termasuk kejahatan yang di kenal dengan istilah " abortus peovocatus criminalis".
Aborai sering kali menyebabkan terjadinya kerusakan moral, maraknya free sex, menyebarkan berbagai penyakit dalam, dan meningkatkan angka permintaan aborsi.
survei menunjukkan bahwa 50% dari orang yang pernah melakukan aborsi kembali melakukan operasi lagi.
aborsi dapat menyebabkan terkoyaknya rahim, yang serta otomatis bila menimbulkan keguguran pada kehamilan selanjunya. kurang lebih 0,5% aborsi menyebabkan rahim pecah, yang dapat membahayakan usus dan isi perut lainnya.
a. 15% kasus aborsi menyebabkan timbulnya penyakit lain.
b. Aborsi mengakibatkan pendarahan dan shock yang menimbulkan kematian, bila operasi yng dilakukan dengan pembedahan melalui perut, maka dampak yang di timbulkan tambah berbahaya.
c. aborsi juga bisa menyebabkan kemandulan permanen.
aborsi dalam perspektif Islam
BalasHapusaborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurutsyara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Nama : Mery Angreani Safitri
BalasHapuskelas : 1 C
Nim : 14010134
menurut saya, hal yg seharusnya dilakukan para remaja agar mengurangi tingkat aborsi adalah dari dirinya sendiri, karna apapun program - program tenaga kesehatan dan program pemerintah untuk mengurangi tingkat aborsi direncanakan tanpa adanya kemauan dari diri sendiri maka semuanya akan sia - sia. Disini kita sebagai seorang perawat dapat membantu remaja dalam hal mengurangi tingkat aborsi dengan cara penyuluhan tentang hal berikut :
1. Pendidikan agama sejak dini di berikan agar anak kelak bila memasuki masa remaja atau dewasa muda memiliki pengetahuan bahwa perzinaan atau skeks bebas atau hubungan seks di luar nikah di larang ole agama ,hukumnya haram dan melkukanya perbuatan dosa.
2. Dalam islam tidak di kenal istilah “pacaran” atau pergaulan bebas , namun yang ada adalah sebatas perkenalan . selama masa perkenalan inipun baik laki laki maupun perempuan tidak boleh brerduaan di tempat yg sepi , sebab di khawatirkan yang ketiganya adalah setan yang menggoda dua insane tadi untuk untuk berbuat perzinaann.
3. Bila terjadi juga “kecelakaan” (kehamilan di luar nikah) sebaiknya remaja yang bersangkutan di nikahkan .bila tidak mungkin , kehamilan dapat di teruskan hingga melahirkan secara normal . bayi dapat di rawat sendiri atau di rawat oleh orang lain (adopsi).
4. Orang tua di rumah (ayah dan ibu) , orang tua di sekolah (bapa dan ibu guru) serta di masyaraktat (ulama,tokoh masyarakat , penjabat, aparat, dan pengusaha) hendaknya menciptakan tatanan kehidupan bernasyarakat yang religious , dan tidak memberikan peluang berupa saran dan prasana yang dapat menjurus kepergaulan bebas (perzinaan) , misalnya pornografi,pornoaksi , dan NAZA.
5. Diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terutama pada remaja tentang dampak buruk aborsi akibat pergaulan bebas atau hubungan seks di luar nikah dari sudut panfang biologis, psikologis, social dan spiritual.
6. Kepada mereka yang melakukan tindakan pengguguran (abortus criminalis) dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan hokum perundang-undangan yang berlaku. Bagi “korban” dianjurkan untuk bertobat minta ampunan kepada Allah SWWT dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
7. Organisasi profesi seperti IDI dan POGI hendaknya dapat menerbitkan para anggotanya yang melakukan tindak pengguguran (abortus criminalis)
ŁَŁŲ§َ ŲŖَŁْŲŖُŁُŁŲ§ْ Ų§ŁŁَّŁْŲ³َ Ų§ŁَّŲŖِŁ ŲَŲ±َّŁ َ Ų§ŁŁّŁُ Ų„ِŁŲ§َّ ŲØِŲ§ŁŲَŁِّ
BalasHapus“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 )
Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :
1. Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.
2. Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :
a. Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum
b. Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya .
NAMA : Lilin fitria eka wulandari
BalasHapusN.I.M : 14010127
KELAS : 1C
Stikes dr.Soebandi Jember
Berikut adalah beberapa efek buruk aborsi terhadap kesehatan mental wanita yang melakukannya :
BalasHapus1.Rasa bersalah
Wanita yang melakukan aborsi pasti mengalami rasa bersalah, baik itu aborsi yang dilakukan tanpa alasan ataupun aborsi karena alasan kesehatan. Bagi wanita yang melakukan aborsi dengan keputusannya sendiri akan merasa bersalah karena merasa telah membunuh janin dan tidak memberinya kesempatan hidup. Selain itu bagi wanita yang diharuskan aborsi karena masalah kesehatan bisa jadi merasa bersalah karena tak bisa mempertahankan bayinya atau mulai mempertanyakan apakah keputusannya tersebut tepat.
2.Kemarahan dan penyesalan
Seorang wanita harus memiliki mental yang kuat ketika mengambil keputusan untuk aborsi, tetapi terkadang kekuatan ini bisa berubah menjadi kemarahan dan rasa penyesalan nantinya. Kemarahan bisa ditujukan pada dirinya sendiri atau orang yang dianggap menyebabkan aborsi tersebut, dia juga akan merasakan penyesalan setelah melakukan aborsi tersebut.
3.Kehilangan
Rasa kehilangan sedikit banyaknya dipengaruhi oleh keadaan emosi seseorang dan cara pandangnya terhadap bayi yang sudah diaborsinya. Walaupun begitu, rasa kehilangan tentunya akan muncul pada pikiran wanita yang sudah melakukan aborsi terutama bagi mereka yang menganggap janin tersebut sudah seperti bayi.
4.Depresi
Wanita yang sedang hamil dan berharap memiliki bayi, namun pada akhirnya harus melakukan aborsi untuk masalah kesehatan tentunya bisa merasakan depresi karena kehilangan bayinya. Di beberapa kasus, depresi bisa sangat parah dan bisa berujung pada pikiran untuk bunuh diri. Aborsi secara emosional dan psikologis bisa membuat wanita terus-menerus memikirkan hal yang buruk.
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik :
1.Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2.Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
6.Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.Kanker hati (Liver Cancer)
10.Kelainan pada placenta atau ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.Menjadi mandul atau tidak mampu memiliki keturunan lagi
12.Infeksi rongga panggul
13.Infeksi pada lapisan rahim
Nama: MISTIN INDAH SAFITRI
Kelas:1c
NIM: 14010135
Menurut saya ABORSI adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara mandiri.Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila dilakukan tidak sesuai standar profesi medis. Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah
BalasHapus“abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelumdiberi kesempatan untuk bertumbuh.
Cara Aborsi yang sering dilakukan adalah :
1. Dengan cara melakukan pijatan pada rahim agar janin terlepas dari rahim. Biasanya akan terasasakit sekali karena pijatan yang dilakukan dipaksakan dan berbahaya bagi organ dalam tubuh.
2. Menggunakan berbagai ramuan dengan tujuan panas pada rahim. Ramuan tersebut seperti nanasmuda yang dicampur dengan merica atau obat-obatan keras lainnya.
3. Menggunakan alat bantu tradisional yang tidak steril yang dapat mengakibatkan infeksi.Tindakan ini juga membahayakan organ dalam tubuh.
Nama : Monika Larasati
BalasHapusNIM : 14010136
Kelas : 1C
Stikes dr. Soebandi jember
Menurut saya aborsi itu merupakan pengguguran janin yang dikandung oleh perempuan yang dilakukan secara sengaja dengan tindakan tertentu sebelum sempurna masa kehamilannya, baik dalam keadaan hidup atau mati sebelum janin bisa hidup diluar kandungan namun telah terbentuk sebagian dari anggota tubuhnya.
BalasHapusJenis-jenis Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1) Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2) Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3) Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.
Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya karena janin bayi yang berada dalam rahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seseorang adalah pembunuhan
Allah swt berfirman:
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS. al-An‘am [6]: 151)Bahkan, syariat Islam menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan hukuman qishash pada wanitahamil untukmenjaga janinnya. Hal ini berdasarkan pada kisah terkenal seorang wanita al-Ghamidiyah yang mendatangi Nabi saw untuk meminta dihukum qishash. Wanita tersebut tetap dihukum setelah melahirkan karena hukuman ini tidak boleh dikenakan pada janin yang masih dikandungnya.
Dalam penetapan hukum pelarangan aborsi, terdapat sedikit perbedaan dari keempat mazhab besar fiqih Islam, yaitu sebagai berikut:
1) Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aborsi bisa dilakukan hanya bila membahayakan dan mengancam keselamatan si ibu dan hanya dapat dilakukan sebelum masa empat bulan kehamilan.
2) Mazhab Maliki melarang aborsi apabila telah terjadi pembuahan.
3) Mazhab Syafii berpaham apabila setelah terjadinya fertilisasi zygote, tidak boleh diganggu.Jika diganggu, dianggap sebagai kejahatan.
4) Mazhab Hambali berpendapat karena adanya pendarahan yang menimbulkan miskram, hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah dosa.
Dari pandangan mazhab mana pun, jelas menyatakan bahwa aborsi dalam pandangan agama Islam tidak diperkenankan dan merupakan dosa besar karena dianggap membunuh nyawa manusia tidak bersalah. Pelakunya bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu.
Namun dalam pandangan medis, aborsi (abortus atau abortion) yang dibolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus). Selebihnya, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis).
Aborsi juga maemiliki berbagai resiko bagi pelakunya yakni,
• Kematian mendadak karena pendarahan hebat
• Kanker leher rahim
• Menjadi mandul
• Rahim sobek
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1) Kehilangan harga diri (82%)
2) Berteriak-teriak histeris (51%)
3) Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4) Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5) Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6) Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Nama : Intan Nikmatul Laila
BalasHapusKelas : 1C
NIM : 14010123
Stikes dr Soebandi Jember
Balas,...
Apakah aborsi di perbolehkan??
BalasHapusdan akhirnya menemukan jawaban dari pertanyaan itu. jadi dari Keputusan MUI tersebut juga diperkuat lagi dalam fatwa tahun 2005 dan 2009 tentang aborsi yang berisi:
a-- aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
b-- aborsi diperbolehkan jika ada uzur baik yang bersifat darurat atau hajat, yaitu
-- perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter
-- dalam keadaan dimana kehamilan mengancam nyawa ibu
c. keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah
- janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan
- kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang terdiri dari ulama, keluarga korban dan dokter
- kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud diatas yaitu bila umur janin belum berusia 40 hari.
d. aborsi hukumnya haram pada kehamilan akibat perbuatan zina
Jadi, kesimpulannya memang aborsi itu haram hukumnya tetapi boleh dilakukan pada keadaan tertentu jika kandungan tersebut dapat membahayakan dan mengancam nyawa sang ibu
Anda mengambil itu sumbernya dari mana .?
HapusApakah sumber itu Dapat dipertanggung jawabkan ?
Nama : Ismas Diolas
BalasHapusKelas : 1C
Nim : 14010126
Stikes dr.Soebandi Jember
Nama:Rafli Abdul Latif
BalasHapusKelas:1c
Nim:14010139
Menurut saya Aborsi pengguran janin secara paksa.tetapi Aborsi boleh di lakukan bila ada kendala atu mengancam jiwa ibunya.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan lebih memberikan kejelasan dalam ketentuan hukum pidana khususnya pengaturan tentang abortus. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah memberikan peluang untuk dilakukannya abortus provocatus dengan batasan-batasan tertentu yang dalam KUIIP sama sekali tidak diperbolehkan. Batasan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan adalah untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang . da dikandungannya yang benar-benar mengharuskan diambilnya tindakan medis, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam maut. Seperti tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, bahwa “dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu” Abortus pro vocatin yang diperbolehkan adalah. abortus provocatus medicinialis yang dalam kenyataannya abortus provocotus selalu mengorbankan janin. Selama dalam kandungan, perkembangan janin sangat tergantung pada ibu yang mengandungnya. Demikian juga setelah janin itu lahir nantinya. Apabila ketika janin masih dalam kandungan, ibu hamil mengalami gangguan pada kesehatannya hingga dikhawatirkan dapat membahayakan nyawa ibu hamil tersebut, maka abortus provocatus dipilih sebagai altematif penyelesaiannya.
Nama : Siti Maysaroh
BalasHapuskelas : 1C
NIM : 14010146
Saya setuju dengan kebijakan pemerintah yang melegalkan aborsi kepada beberapa wanita yang memenuhi syarat sesuai dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Menurut pendapat saya, pemerintah telah melakukan upaya yang terbaik untuk masa depan wanita Indonesia. Saya mengatakan masa depan wanita Indonesia karena di dalam peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah , aborsi boleh dilakukan hanya kepada wanita yang hamil akibat pemerkosaan dan wanita yang karena kehamilannya mengancam nyawanya.
Dari sini jelas terlihat pertama, apabila wanita yang kehamilannya mengancam nyawanya tidak melakukan aborsi dia akan meninggal pada saat proses persalinan. Jika ibunya meninggal besar kemungkinan bayinya juga meinggal, apabila ini terjadi maka akan menghilangkan dua nyawa sekaligus. Hal ini juga diperbolehkan dalam kitab-kitab suci agama yang ada di Indonseia. Tentu aborsi ini dilakukan untuk menyelamatkan seorang ibu tersebut dan pastinya aborsi ini dilakukan hanya oleh tenaga medis yang sudah kompeten dalam bidangnya. Misalkan dengan melakukan aborsi, nyawa sang ibu tertolong maka satu wanita sudah terselamatkan dari kematian dan lambat laun masa depan wanita tersebut akan membaik. Selain itu, tentu saja mengurangi angka kematian ibu dan anak.
Kedua, aborsi dilakukan kepada wanita yang hamil karena pemerkosaan juga sebagai tindakan menyelamatkan masa depan gadis atau wanita tersebut. Hal ini dikarenakan apabila kehamilan tersebut dilanjutkan maka si wanita akan mendapat banyak cacian dan kucilan dari masyarakat sekitarnya. Hal ini dapat mengganggu mental wanita tersebut. Terlebih lagi apabila bayinya telah lahir maka besar kemungkinan ia juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan ibunya. Apabila wanita yang diperkosa tersebut masih usia sekolah dan ia tetap mempertahankan kehamilannya sudah dapat dipastikan ia tidak dapat melanjutkan sekolahnya dan masa depannya terhenti sampai disitu
Oleh karena itu saya setuju dengan kebijakan pemerintah Indonesia terhadap pelegalan aborsi. Akan tetapi, untuk wanita yang akan melakukan aborsi karena akibat pergaulan bebas atau hamil diluar nikah maka pemerintah dapat melakukan pencegahan dengan teknik netralisasi. Setelah dilakukan penelitian oleh Int J Community Based Nurs Midwifery. Apr 2014, yang dipublikasikan dalam http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4201196/ teknik ini dibuktikan mampu mengurangi angka aborsi para remaja yang hamil diluar nikah. Dalam teknik ini, pelaku menggunakan lima metode untuk pembenaran: (1) tanggung jawab di mana mereka akan mengusulkan bahwa perbuatan itu pada kekuatan di luar kendali, atau kebanyakan begitu, membuat mereka melakukannya; (2) Penolakan cedera bahwa pelaku akan mengusulkan bahwa tindakan mereka tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan; (3) Penolakan korban bahwa mereka percaya tidak ada korban; (4) Hukuman Allah, misalnya mereka mengatakan "Polisi melanggar hukum"; dan (5) Banding ke loyalitas tinggi bahwa pelaku menunjukkan ada hierarki nilai-nilai moral, sehingga ada yang lebih penting daripada yang lain, seperti perlindungan dari teman.Jadi teknik netralisasi adalah metode yang menggunakan seseorang untuk menyeberang hambatan sosial dan budaya. Dengan menggunakan teknik netralisasi tunggakan membenarkan pola motivasi menyimpang dan memungkinkan untuk tunggakan untuk terlibat dalam kenakalan tanpa kerusakan / nya sendiri
sumber : http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4201196/
BalasHapusMenurut sepengetahuan saya, aborsi adalah menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
BalasHapusAborsi dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan alasannya :
1. Spontaneous Abortion
Proses ini dikenal dengan istilah keguguran yang merupakan proses keluarnya embrio atau fetus akibat kecelakaan, ketidaksengajaan atau penyebab alami lainnya. Proses terhentinya kehamilan ini terjadi tanpa campur tangan manusia.
*Aborsi spontan ini sendiri terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan pengeluaran hasil konsepsi.
• Abortus Incompletus
Kondisi di mana masih ada hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim.
• Abortus Completus
Pengeluaran keseluruhan hasil konsepsi dari rahim. Pada proses ini tidak ada yang tertinggal di dalam rahim (complete).
• Missed Abortion
Kondisi di mana hasil pembuahan mati di dalam rahim, tidak berkembang selama 8 minggu atau lebih.
2. Abortus Provocatus adalah proses penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu. Abortus Provocartus sendiri dibagi lagi menjadi :
• Abortus Therapeuticus
Penghentian kehamilan pada saat di mana janin belum dapat hidup di luar kandungan. Hal ini dilakukan demi kepentingan kesehatan si ibu, biasanya karena ada gangguan kesehatan pada si ibu.
• Eugenic Abortion
Proses penghentian kehamilan terhadap janin yang cacat. Sebelum melakukan proses ini, dokter harus benar-benar melakukan pemeriksaan yang tepat mengenai keadaan janin.
• Abortus non-therapeticus
Proses penghentian kehamilan yang sengaja dilakukan tanpa indikasi medik. Proses ini ilegal dan biasanya dilakukan karena ketidaksiapan menjadi orang tua.
Dampak fisik dari aborsi :
1. Kerusakan leher rahim
Hal ini terjadi karena leher rahim robek akibat penggunaan alat aborsi.
2. Infeksi
Penggunaan peralatan medis yang tidak steril kemudian dimasukkan dalam rahim bisa menyebabkan infeksi. Selain itu infeksi juga disebabkan jika masih ada bagian janin yang tersisa dalam rahim.
3. Pendarahan hebat
Ini adalah risiko yang sering dialami wanita yang aborsi. Pendarahan terjadi karena leher rahim robek dan terbuka lebar. Tentunya hal ini sangat membahayakan jika tidak ditangani dengan cepat.
4. Kematian
Kehabisan banyak darah akibat pendarahan dan infeksi bisa membuat sang ibu meninggal.
5. Risiko kanker
Karena leher rahim yang robek dan rusak bisa meningkatkan risiko kanker serviks. Ada pula risiko kanker lainnya seperti kanker payudara, indung telur dan hati.
Dampak pada kehamilan selanjutnya:
Tak bisa dipungkiri, tindakan aborsi akan mempengaruhi kehamilan Anda selanjutnya. Risiko yang paling sering terjadi adalah kelahiran prematur pada kehamilan berikutnya.
Selain ada dampak fisik dari aborsi ada juga dari dampak psikologis seperti timbulnya antara lain :
1. Perasaan bersalah dan berdosa
2. Depresi
3. Trauma
4. Ingin bunuh diri
5. Rasa menyesal mendalam dan tak punya harga diri
Nama: Fitria Aprilia
BalasHapusKelas: 1C
Nim: 14010118
Stikes dr.Soebandi jember
Menurut saya sekarang memang banyak terjadi hubungan seks secara bebas (free sex) mengapa itu terjadi? banyak alasan ataupun pendapat mengapa itu terjadi, hubungan seksual itu terjadi , karena, Seks pada hakekatnya merupakan dorongan naluri alamiah tentang kepuasan syahwat. Seks merupakan dorongan emosi cinta suci yang dibutuhkan dalam angka mencapai kepuasan nurani dan memantapkan kelangsungan keturunannya. Tegasnya, orang yang ingin mendapatkan cinta dan keturunan, maka ia akan melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya dengan suatu ikatan yang suci. Namun pada saat ini semua itu di salah gunakan. Banyak para remaja atau bahkan orang yang sudah dewasa yang masih belum mempunyai ikatan yang sah antara sesama pasangannya, sudah melakukan hubungan seksual, hal itu banyak terjadi karena adanya tekanan dari teman-teman atau lingkungan atau mungkin dari pasangannya sendiri. Kemudian disusul oleh dorongan kebutuhan nafsu seks secara emosional, disamping karena rendahnya pemahaman tentang makna cinta dan rasa keingintahuan yang tinggi tentang seks dan Kesepian, berpisah dengan pasangan terlalu lama, atau karena keinginan untuk menikmati sensasi seks di luar rutinitas rumah tangga tanpa mempedulikan akibatnya.
BalasHapusDan akibat banyak terjadinya free sex, maka banyak pula terjadi oborsi, aborsi adalah terhentinya kehamilan sebelum 20 minggu, ketika janin belum bisa bertahan hidup di luar rahim. Istilah abortus mengacu baik yang terjadi secara alami, tanpa disengaja (abortus spontan) atau yang disengaja (abortus provokatus). Namun, di masyarakat cenderung terjadi penyempitan makna yaitu abortus hanya mengacu pada yang disengaja dan menyebut abortus spontan sebagai “keguguran”.
Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut: Jika setelah ruh ditiupkan, tidak dibolehkan melakukan aborsi tanpa ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum ditiupkan ruh) ada perselisihan di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan haram. Sebagian ulama berpandangan makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang membolehkan secara mutlak
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya:
Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah).Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar.
aborsi dapat dilakukan apabila menurut menteri kesehatan, Nafsiah Mboi meminta Komnas Perlindungan Anak dan LSM alam undang-undang maupun PP dikatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua hal itu yakni kedaruratan medik dan perkosaan. Nah itu aja yang dijelaskan di dalam PP supaya jangan ada salah paham," bebernya. Menurut dia, yang dimaksud kedaruratan medik, yaitu perkosaan dan kekerasan seksual.
sumber: www.okezone.com, http://komunitaspemudaniasselatan.blogspot.com, http://nasional.news.viva.co.id, http://rumaysho.com, http://kamuskesehatan.com,
NAMA: HASVI KHOERUMAM
NIM : 14010119
KELAS: 1C
Beberapa faktor remaja melakukan aborsi salah satunya adalah sek bebas.
BalasHapusRemajapun harustau cara menanggulangi sekbebas,dan ini adalah beberapa cara menanggulangi sek bebas di kalangan remaja :
1.Harus ada kepercayaan orang tua terhadap remaja. Karena dapat bertanggung jawab terhadap dirinya dan keluarga. Dengan memberikan penghargaan remaja akan merasa dihargai, dan sebaliknya ereka pula akan menghargai pula terhadap keluarga
2.Pendidikan agama sejak dini. Saat ini pendidikan agama adalah mencipkan suasana agamis dikeluarga. Sholat berjama’ah, membaca alqur’an,dan suka menolong orang miskin.
3.Komunikasi yang lancer antara remaja dengan orang tuadan anggota keluarga lainnya.
4.Dalam masa pacaran, anak hendaknya diberi pengarahan tentang idealisme dan kenyataan. Anak hendaknya ditumbuhkan kesadaran bahwa kenyataan sering tidak seperti harapan kita, sebaliknya harapan tidak selalu menjadi kenyataan. Demikian pula dengan pacaran. Keindahan dan kehangatan masa pacaran sesungguhnya tidak akan terus berlangsung selamanya.
5.Dalam memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap remaja yang sedang jatuh cinta, orangtua hendaknya bersikap seimbang, seimbang antar pengawasan dengan kebebasan. Semakin muda usia anak, semakin ketat pengawasan yang diberikan tetapi anak harus banyak diberi pengertian agar mereka tidak ketakutan dengan orangtua yang dapat menyebabkan mereka berpacaran dengan sembunyi-sembunyi.Apabila usia makin meningkat, orangtua dapat memberi lebih banyak kebebasan kepada anak. Namun, tetap harus dijaga agar mereka tidak salah jalan.
6.Kuatnya mental seorang remaja untuk tidak tergoda pola hidup seks bebas, kalau terus-menerus mengalami godaan dan dalam kondisi sangat bebas dari kontrol, tentu suatu saat akan tergoda pula untuk melakukannya. Godaan semacam itu terasa lebih berat lagi bagi remaja yang memang benteng mental dan keagamaannya tidak begitu kuat.
7.Untuk menekankan jumlah pelaku seks bebas juga hrus dibentengi pula dengan pendampingan orang tua dan selektivitas dalam memilih teman-teman
Dan saya mempunyai beberapa tips buat seorang wanita yang sedang memikirkan untuk aborsi :
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
NAMA : AHMAD NIZAR SOFYAN
BalasHapusKLS : 1C
NIM : 14010104
Aborsi dalam Kamus Khusus
Hapus1. Aborsi terapeutik
Aborsi terapeutik ialah aborsi yang diinduksi untuk menyelamatkan hidup atau kesehatan (fisik dan mental) seorang wanita hamil kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan atau inses.
2. Aborsi dengan indikasi medis
Aborsi yang di lakukan oleh karena adanya tanda atau keadaan yang menunjukkan atau menggambarkan pelangsungan kehamilan akan menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan ibu yang tidak bias di pulihkan (irreversible) atau bahkan bias menyebabkan kematian ibu.
3. Aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu
Kasus yang paling dramatis ialah kasus di mana terjadi konflik frontal antara nyawa ibu dan bayinya.
Persoalan aborsi merupakan persoalan yang menyangkut banyak macam hal hidup manusia terlebih-lebih dalam masyarakat yang pluralistic di mana norma-norma tindakan tidak bias di ambil hanya dari satu sumber patiokan yang di berlakukan semua orang. Kesulitan ini sering tampak dalam biodang hokum
Sumber : Buku Kebudayaan Kehidupan Versus Budaya Kematian
pengarang DR. CB. KUSMARYANTO, SCJ
saya sangat setuju dengan cara anda untuk mengatsi sex bebas, tapi yang saya tanyakan bagaimana caranya mengobati orang yang sudah kecanduan dalam hal sex bebas itu tolong dijelaskan menurut pendapat YOU,,,,?
HapusABORSI
BalasHapusPengertian Aborsi Aborsi (abortus) adalah berakhirnya suatu kehamilan (akibat faktor tertentu) pada atau sebelum kehamilan itu berusia 20 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kandungan (Lily Yulaikah, 2008: 72).
Alasan – Alasan Yang memperbolehkan melakukan aborsi
Alasan-Alasan untuk Melakukan Aborsi Berdasarkan alasan medis, aborsi boleh dilakukan jika jiwa sang ibu mengalami ancaman bahaya jika kehamilan dilanjutkan, seperti :
1) Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion). Mola Hidatidosa atau hidramnion akut. Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis
2) Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi. Telah berulang kali mengalami operasi caesar. Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat. Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain. Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat. Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum. Gangguan jiwa
SUMBER: (http://www.slideshare.net/Nellysolihati/aborsi-dalam-perspektif-agama-dan-kesehatan)
KESIMPULAN :
Menurut saya aborsi bisa dilakukan dengan alasan tertentu,jika nyawa sang ibu terancam tapi abortus bisa dilaksanakan jika sudah tidak ada cara lain selain aborsi.
Nama : Ibnu sabilil huda
Nim : (14010121)
Kelas : 1 c
Masa remaja adalah masa-masa yang paling indah. Pencarian jati diri seseorang terjadi pada masa remaja. Bahkan banyak orang mengatakan bahwa remaja adalah tulang punggung sebuah negara. Statement demikian memanglah benar, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menggantikan generasi-generasi terdahulu dengan kualitas kinerja dan mental yang lebih baik. Di tangan remajalah tergenggam arah masa depan bangsa ini. Masa remaja memanglah masa-masa yang paling indah. Karena pencarian jati diri seseorang terjadi pada masa remaja. Namun, di masa remaja seseorang dapat terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan. Hal itu dapat terjadi apabila remaja melakukan hal-hal menyimpang yang biasa disebut dengan kenakalan remaja.
BalasHapusLapu (2010) juga menuliskan bahwa masa remaja adalah masa transisi atau peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa yang ditandai dengan adanya perubahan aspek fisik, psikis & psikososial. Dari tahun ke tahun kasus seks bebas di negeri ini makin banyak saja jumlahnya, dan tak dapat dipungkiri bahwa sebagian pelakunya adalah remaja (pelajar dan mahasiswa). Di berbagai media pemberitaan baik media massa ataupun media elektronik, yang namanya kasus seks bebas selalu saja muncul. Inilah indikasi bahwa seks bebas kasusnya makin marak.
Semua media informasi tersebut menyerbu anak-anak dan dikemas sedemikian rupa sehingga perbuatan seks itu dianggap lumrah dan menyenangkan. Mulai dari berciuman, berhubungan seks sebelum nikah, menjual keperawanan, gonta-ganti pasangan, seks bareng, homo atau lesbi, semuanya tersedia dalam berbagai media informasi.
Saat ini tiap hari ada 100 remaja yang melakukan aborsi karena kehamilan di luar nikah. Jika dihitung per tahun, 36 ribu janin dibunuh oleh remaja dari rahimnya. Ini menunjukkan pergaulan seks bebas di kalangan remaja Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Survei Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menemukan jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahunnya mencapai 2,3 juta dan 30% di antaranya dilakukan oleh remaja
( Situmorang A. Adolescent reproductive health in Indonesia.Tersedia dari:http://starh.usaid.or.id)
Perlu di ketahui bahwa seorang remaja yangmelakukan aborsi akan mengalami gejala psikologi sebagai sindrom pasca aborsi : gejala sindrom tersebut antara lain Kehilangan harga diri(82%), Berteriak- teriak histeris (51%), Mimpi buruk berkali- kali mengenai bayi( 63%),ingin melakukan bunuh diri (28%), Mulai mencoba menggunakan obat- obatterlarang(41%), Tidak bisa lagi menikmati hubungan seksual (59%). (Kusmiran: 2011).
Menurut saya Salah satu upaya untuk menanggulangi maraknya seks bebas yang berakibat aborsi di kalangan remaja, (khususnya penghuni kos yang biasa jadi tempat ”beraksi” pelajar dan mahasiswa) selain perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan intensif dari pemilik kos secara proporsional, juga meningkatkan kesadaran dari orang tua untuk memilihkan tempat kos bagi anak-anaknya yang layak dan aman. Selain itu, tentu membekali putra-putri remaja dengan benteng ajaran agama yang kokoh , karena sekuat-kuatnya mental seorang remaja untuk tidak tergoda pola hidup seks bebas, kalau terus-menerus mengalami godaan dan dalam kondisi sangat bebas dari kontrol, tentu suatu saat akan tergoda pula untuk melakukannya.
Lapu, Yuven Merdiaris,2010.”Kenakalan Remaja”.(http://sabdaspace.com/kenakalan_remaja.)
Journal Mahasiswa Bimbingan KonselingVolume 1 Nomer 1 Tahun 2013, pp 79-99 Januari (http://www.scribd.com/doc/127912716/PENERAPAN-BIMBINGAN-KELOMPOK-TEKNIK-HOME-ROOM-UNTUK-MENINGKATKAN-PEMAHAMAN-SISWA-TENTANG-BAHAYA-SEKS-BEBAS#scribd)
nama : Arini Kurnia
NIM : 14010106
kelas : 1c
pendapat saya..
BalasHapus1. Aborsi sangat ditentang oleh agama. Tetapi dalam bidang medis hal itu dapat dilakukan apabila menyangkut jiwa dan kesehatan sang bayi.
2. Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis.
3. Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
4. Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
5. Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
6. Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat
Pada akhirnya, dapat kita katakan bahwa perilaku aborsi di kalangan remaja ini senantiasa terus meningkat dan bervariasi untuk persebaran usianya. Hal ini tentu menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua yang ujung-ujungnya menjadi sebuah momok yang “mengerikan” bagi rupa generasi muda penerus bangsa Indonesia di kemudian hari. Mau dibawa kemana masa depan bangsa Indonesia jika kondisi para pemuda-pemudinya saat ini adalah mereka yang hidupnya bebas tanpa kontrol yang signifikan dari berbagai pihak dan selanjutnya adalah penjajahan yang terus menerus “abadi” di bumi Indonesia dalam bentuk bukan penjajahan fisik melainkan penjajahan di bidang “mode”, “ekonomi”, “pendidikan”, “keilmuan”, hingga “akhlak dan moralitas”.
SARAN
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.
Nama; Ratu N.alhayu
Nim; 14010141
kelas; 1c
Aborsi itu merupakan tindakan menggugurkan janin didalam rahim,baik menggunakan obat ,baik juga teknik memijat.
BalasHapusNah ,pendapat saya mengenai aborsi ini , baik dari dunia kesehatan bahwasanya tindakan ini sangat berpengaruh pada kekuatan rahim.bila mana aborsi ini dilakukan kemungkinan besar yang terjadi adalah peredaran darah hebat yang terjadi , maka tentu pasien akan kehilangan darah terus menerus HB menurun ,lemah dan mati, dan jika melemahnya rahim sudah tentu pasien akan sukar untuk punya anak lagi,istilah orang desa itu ‘kandungannya lemah’
Nama : Iis Ariska
NIM : 14010122
Kelas : 1C
pendapat yang bagus saya suka sekali, itu kan tadi aborsi menurut dunia kesehatan yang anda paparkan, yang saya ingin tanyakan kalau menurut pandangan semua agama itu gmna menanggapi tentang tindakan aborsi????
Hapusseks bebas Menurut Kartono (2006 : 224) seks bebas merupakan aktivitas dari cinta bebas atau free love. Kemudian menurut Wilis (2005: 73)menegaskan bahwa seks bebas atau seks bebas yaitu melakukan hubungan seks dengansiapa saja tanpa pernikahan, asal suka sama suka.
BalasHapusPerilaku seks bebas saat ini adalah masalah yang dialami remaja Indonesia. Karena remaja sekarang begitu mudah mengiyakan ajakan lawan jenis untuk melakukan hubungan seks sebelum menikah dengan alasan karena suka sama suka dan salingmencintai satu sama lain. Remaja tidak pernah berfikir kerugian apa yang akan diterimanya jika melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Kebanyakan remaja menginkan hubungan seks karena remaja sekarang dalam menjalani hubungan(berpacaran) sangat berani. Menurut pendapat dari Sarwono(2010: 205) menjelaskan tentang perilaku seksual dimulai dari pegangan tangan dengan pacar, perempuan (93%), bercimuan laki- laki (61,6%), perempuan (39,4%), rabapayudara laki- laki (2,32%), perempuan ( 6,7%), pegang alat kelamin, laki- laki ( 7,1%),perempuan (1%), hubungan seks, laki- laki (2%). Sedangkan menurut sebuah survei yang dilakukan pada tahun 2007 oleh Dr Rachmat dalam Bararah 2010 yang diperolehpersentasi sebagai berikut: pacar, perempuan (93%), bercimuan laki- laki (61,6%), perempuan (39,4%), rabapayudara laki- laki (2,32%), perempuan ( 6,7%), pegang alat kelamin, laki- laki ( 7,1%),perempuan (1%), hubungan seks, laki- laki (2%). Sedangkan menurut sebuah survei yangdilakukan pada tahun 2007 oleh Dr Rachmat dalam Bararah 2010 yang diperolehpersentasi sebagai berikut:
Persentasi Perilaku Seksual Perilaku SeksualLaki- Laki(%)Perempuan(%)
1 Berpacaran 72 % & 77 % Berciuman 92 % & 92 % Meraba- raba pasangan 62 % & 62 % Melakukan hubunganseksual10,2 % & 6,3 %Dari data yang sudah diuraikan diatas bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwapergaulan remaja sekarang ini sangat mengkhawatirkan. Dengan adanya data tersebut seharusnya ada penyuluhan untuk mencegah remaja melakukan hal yang sudah diuraikandiatas. Dengan melakukan penyuluhan terhadap remaja diharapkan bisa mengurangi seksbebas dikalangan remaja. Karena bisa diketahui prosentase remaja perempuan dan laki-laki yang berpacaran bisa dikatakan seimbang meskipun prosentase remaja perempuanlebih tinggi yaitu 77% dibandingkan remaja laki- laki 72%, prosentase ciuman antararemaja perempuan dan laki- laki sama yaitu 92%, prosentase yang sama ditunjukkandengan angka 62% dari kategori meraba- raba pasangan sedangkan prosentase remajalaki- laki yang melakukan hubungan seksual yaitu 10,2% dan remaja perempuan 6,3%.
Journal Mahasiswa Bimbingan KonselingVolume 1 Nomer 1 Tahun 2013, pp 79-99 Januari81 ((http://www.scribd.com/doc/127912716/PENERAPAN-BIMBINGAN-KELOMPOK-TEKNIK-HOME-ROOM-UNTUK-MENINGKATKAN-PEMAHAMAN-SISWA-TENTANG-BAHAYA-SEKS-BEBAS#scribd)
Aborsi merupakan masalah kesehatan remaja yang belum teratasi sampai saat ini. Data tentang kejadian aborsi dan kematian yang diakibatkannya sangat sulit diperoleh karena menurut Undang-Undang No.23 tentang kesehatan pasal 15, tindakan aborsi tanpa indikasi medis merupakan tindakan ilegal dengan ancaman denda dan hukuman penjara bagi pelakunya.
(Azhari. Masalah abortus dan kesehatan reproduksi perempuan. Tersedia dari:http://obgyn_unsri.org)
Saran saya, Bagi pemerintah Diharapkan memberi bimbingan dan penyuluhan kepada para pemuda agar tidak salah dalam memilih pergaulan dan Bagi orangtua Diharapkan memberi kasih sayang tidak hanya limpahan materi saja tetapi perlu juga memperhatikan tingkah laku anak-anaknya agar tidak salah jalan serta Bagi para remaja Isilah hidup dengan kegiatan yang positif dan jangan mencoba hal-hal yang memberikan kenikmatan sesaat.
nama : Wilda Syafira Agustin
NIM : 14010147
kelas : 1C
Dan Berikut saya menemukan Alasan - alasan Mengapa wanita Ingin Melakukan Aborsi,
BalasHapus1. Pemerkosaan. Perempuan yang hamil melalui hubungan seksual yang tidak diinginkan yang paling sering menemukan bahwa mereka tidak dapat menangani sedang dihadapi dengan bukti serangan mereka. Setelah aborsi dapat membantu mengurangi trauma perkosaan penyebab dan bisa membantu korban dalam melanjutkan dengan hidupnya.
2. Incest. Kehamilan incest disebabkan oleh hubungan seksual dengan anggota keluarga., Apakah konsensual atau non-konsensual, dapat menjadi alasan untuk aborsi. Penelitian telah menunjukkan bahwa seorang anak dari situasi seperti menghadapi masalah medis atau kesehatan yang cukup besar disebabkan oleh perkawinan sedarah. Mendapatkan aborsi bisa menjadi cara yang lebih ramah daripada memiliki anak yang lahir dengan kekurangan mental atau fisik.
3. Alasan medis. Kadang-kadang, kondisi kesehatan wanita tidak bisa menangani kehamilan. Wanita dengan HIV / AIDS, Hepatitis B atau penyakit lain mentransfer risiko penyakit mereka kepada anak yang belum lahir mereka. Wanita dengan kondisi jantung, yang rentan terhadap komplikasi dan bisa mati saat melahirkan. Dalam kasus tersebut, aborsi mungkin keputusan yang paling logis untuk membuat dalam rangka untuk menyelamatkan nyawa seorang wanita.
4. Alasan ekonomi. Beberapa wanita hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem yang mereka hampir tidak mampu memberi makan dan pakaian sendiri, apalagi seorang anak. Menghadapi keterbatasan keuangan tersebut dapat menjadi alasan untuk aborsi. Ini akan mengecilkan hati membiarkan anak dilahirkan dan hidup dalam kondisi seperti itu, dan orang tua dapat menghindari perasaan tidak berdaya jika mereka tidak mampu untuk memberikan dukungan untuk anak mereka.
5. Alasan sosial. Remaja dan kehamilan yang tidak diinginkan termasuk dalam kategori ini alasan untuk aborsi. Seorang wanita muda yang baru mungkin terlalu muda untuk menghadapi tuntutan membesarkan anak, atau mungkin kehamilan itu akibat dari one night stand dan wanita merasa dia tidak siap untuk menjadi orangtua.
NAMA : Arvian Novalia Syarifah
NIM : 14010107
KE:AS : 1 C
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan menteri untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Salah satu poin peraturan pemerintah yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.
BalasHapus“Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) sedang kami kerjakan. Secepatnya kami terbitkan sebelum pemerintahan baru," kata Nafsiah di Istana Negara, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Peraturan Pemerintah Soal Aborsi Segera Terbit)
Menurut Nafsiah, peraturan menteri itu akan mengatur petunjuk teknis, antara lain, ihwal pembuktian terjadinya pemerkosaan terhadap perempuan yang hendak melakukan aborsi. Pasal 31 ayat 2 PP 16 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Aborsi harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab baik secara medis maupun hukum.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sempat menyatakan kekhawatirannya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken PP 61—turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan--pada 21 Juli lalu. Dia menilai peraturan yang memuat aborsi legal itu akan menjadi pembenaran bagi pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan pemerkosaan.
Arist mempertanyakan kesiapan pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut justru tak melanggar hak hidup anak, seperti diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Anak itu termasuk yang masih di dalam kandungan, dan negara wajib melindunginya."
Arist setuju perlunya perlindungan psikis terhadap perempuan korban pemerkosaan atau kejahatan seksual. Menurut dia, tingkat kejahatan seksual dengan korban anak-anak meningkat hingga 32 persen pada 2014 dibanding tahun sebelumnya. Komisi Perlindungan Anak pada pertengahan 2013 menyebutkan sekitar 100 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulan. “Kejahatan ini, selain meninggalkan trauma dan masalah psikis, tak jarang menyebabkan anak-anak yang menjadi korban hamil,” katanya. (Baca: 2012, Banyak Siswi SMP dan SMA Aborsi )
Nafsiah menampik keraguan Arist. Kementerian, kata dia, akan mengawasi pelaksanaan pemberian izin aborsi. Izin, kata dia, tidak akan mudah diberikan karena akan melibatkan tim ahli dari tenaga medis dan kepolisian. "Melalui Permenkes, tim ahli akan dilatih dulu hingga tingkat daerah supaya bisa mengetahui dan memberi konseling yang tepat," kata Nafsiah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyatakan keputusan aborsi harus diambil melalui keputusan keluarga, dokter, kepolisian, dan tokoh agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan PP 61 sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2005 yang membolehkan aborsi dengan syarat janin belum memiliki roh dan jiwa atau sebelum berusia 40 hari.
Syarat lainnya, aborsi hanya bisa dilakukan atas alasan terjadi kondisi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. "Kehamilan akibat pemerkosaan mengancam keselamatan jiwa si ibu dari sisi psikis," kata Lukman.
Menurut pendapat saya tidak semua aborsi menyebabkan stres pada wanita, tergantung motivasi awal kenapa dia melakukan aborsi, kenyataan sekarang banyak pelajar melakukan aborsi karena hanya untuk menutupi aibnya sendiri, dan setelah dilakukan mereka malah enjoy enjoy aja bagi mereka tidak ada beban.
BalasHapusDari sumber yang telah saya wawancarai yang sudah melakukan aborsi beberapa kali .
Nama : Abdurrahman wahid
Nim : 14010101
Kelas : 1 C
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusmemang tidak semua tapi kebanyakan dari wanita yang mengalami hamil di luar nikah pasti mengalami stres. bohong apabila di antara mereka bilang kalau tidak stres. saat mereka hamil saja pasti mereka memiliki banyak pikiran apa yang harus mereka lakukan dengan kandungannya itu, takut ketahuan orang lain,tidak mau bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan, pasti mereka cemas dan merasa takut. dengan berfikir seperti itu saja mereka bisa disebut dengan stres
HapusIya memang benar tidak semua wanita itu merasakan stres, tetapi dari beberapa sumber yang telah saya wawancarai mereka melakukan aborsi merasa enjoy enjoy aja malah mereka telah melakukan aborsi lebih dari 1kali . sumber dari (usia anak SMASMA/ABG)
HapusTapi setiap wanita yg melakukan aborsi pasti merasa waswas untuk melakukannya. Mereka tkut gagal untuk melakukan aborsi. mereka memang merasa enjoy disaat mereka terlepas dari masalhnya. Tetpi di saat mereka ingt dengan apa yg pernah dilakukannya pasti mereka akan merasa menyesal, sedih maupun timbul rasa bersalah sekecil apapun itu pasti mereka rasakan.
HapusMemang benar Jawabannya.
Hapussip bagus .
Nah bagaimana jika dikalangan remaja yang gila sex bebas ..
Untuk remaja yg gila sex bebas pasti akan menghindari yg namanya kehamilan. Mungkn dengan alat kontrasepsi. Karena org yg melakukan sex bebas untuk kesenangan dirix bukan mlah menyiksa dirix dengan cara melakukan aborsi
HapusTetapi kenyataannya dilapangan masih banyak remaja yang tidak menggunakan alat kontrasepsi ?
HapusMungkin saja mereka tidak menggunakan kontrasepsi tapi mereka pasti tau apa yg hrus mereka lakukan untuk tidak menyebabkan kehamilan. Misalnya saja dengan melihat kalender masa subur
HapusIa kalau mereka tau .
HapusJika tidak tau ..
Pasti mereka akan menjaga agar tidak terjadi hamil.
Hapusdengan cara apa ???
Hapussedangkan mereka tau tau apa apa ?
Persepsi saya tentang istilah “abortus” Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja) alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
BalasHapus1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
Alasan-alasan seperti ini hanya meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar .Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Nama : Yufin Caesar Pratiwi
NIM : 14010148
Kelas : 1 C
gugur kandungan atau aborsi (bahasa latin:abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
BalasHapusdalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :
spontaneous abortion : gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami,
induced abortion atau procured abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. termasuk didalamnya adalah :
- therapeutic abortion : pengguguran yang dilakukan karena kehaamilan terrsebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang – kadang dilakukan sesudah pemerkosaan,
- eugenic abortion : pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat,
- elective abortion : pengguguran yang dilakukan untuk alasan – alasan lain,
pembunuha banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al Karim.
pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
“Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firma Allah,
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92)
ulama fikih madzhab Hanafi, Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa kesengajaan).
meskipun tidak disebutkan di dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi SAW,
“Korban pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung anak unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih madzhab Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima, seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.
yang kelima yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash (hukuman) saat menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab
Sebenarnya penyebab kematian utama di dunia bukanlah penyakit kanker maupun jantung,melainkan karena ABORSI. Daniel S. Green dari Washington Post mengatakan bahwa pada tahun 1996, di Amerika setiap tahun ada 550.000 orang yang meninggal karena kanker dan 700.000 meninggal karena penyakit jantung. Jumlah ini tidak seberapa dibandingkan jumlah kematian karena aborsi yang mencapai hampir 2 juta jiwa di negara itu. Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) juga melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan. Pada beberapa hasil penelitian seperti Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) menyatakan bahwa jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang yang jika digabungkan sekaligus hanya berjumlah 1.134.753 jiwa. Jumlah kematian karena aborsi juga melebihi kematian karena kecelakaan, bunuh diri ataupun pembunuhan – di seluruh dunia.
BalasHapusSecara umum aborsi adalah cara menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Bahkan di Indonesia, negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini,gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Padahal aborsi merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia serta diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 .
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun tanpa ada upaya- upaya dari luar untuk mengakhirinya. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Misalnya dengan bantuan obat aborsi
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medic yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, Tetapi aborsi terapeutik juga dilakukan atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa
Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan menggunakan alat seperti tang.
Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di
tanah kosong, atau dibakar di tungku
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu
MAAF ITU YANG YUFIN TERAKHIR PUNYA SAYA :
BalasHapusNAMA ; RENDIKA ELISA PUTRI
KELAS : 1C
NIM : 14010143
akibat aborsi dari segi psikologis yaitu....
BalasHapusSegi Psikologis
· Pihak wanita: Setelah seorang wanita melakukan tindakan Aborsi ini, maka ia akan tertindih perasaan bersalah yang dapat membahayakan jiwanya. Kalau tidak secepatnya ditolong, maka ia akan mengalami depresi berat, frustrasi dan kekosongan jiwa.
· Pihak pria: Rasa tanggung jawab dari si pria yang menganjurkan Aborsi akan berkurang, pandangannya tentang nilai hidup sangat rendah, penghargaannya terhadap anugerah Allah menjadi merosot.
Nama:Melya Nur Azizah
kelas:1c
NIM:14010203
Tidak semua wanita yang telah melakukan aborsi merasa tertindih perasaan bersalah, tergantung motivasi mereka melakukan aborsi itu . menurut sumber yang telah langsung saya wawancarai .
HapusMotivasi apa yang anda maksud. Tidak ada yang melakukan aborsi semata-mata untuk kesenangan. Aborsi dilakukan karna dalam keadaan benar-benar tidak ada pilihan lain
HapusMotivasi untuk mEnghilangkan aibs diri .
HapusMemang benar tidak semua orang melakukan aborsi hanya untuk kesenangan saja.
Tapi bagaimana jika dikalangan pelajar pada masa ini yang gila dengan sex bebas ?
Apakah anda sudah melakukan survei pada orang yang pernah melakukan sex bebas ?
Setau saya orang yang gila sex adalah orang yang gila akan hubungan seksual bukan kesenangan dalam melakukan aborsi. Orang yg gila seks pasti akan menghindari yg namax kehamilan. Saya memang belum pernah mensurvei secara langsung namun dari beberapa orang yg bercerita. Orang yg pernah melakukan aborsi meskpun sedikit pasti akan merasa menyesal dan bukan malah senang dan menjadikannya sebuah motivasi
HapusMemang beNar apa yang anda maksud .
HapusTapi tidak semua orang yang suka main sex menghindari yang namanya kehamilan, karena jika nafsunya mereka kuat, mereka tidak akan menghiraukan memenggunakan alat alat yang bisa mencegah kehamilan, dan apakah jika anda mendapatkan cerita dari orang lain apakah itu tentu sudah benar, memang tidak semua tapi kenyataannya orang yang pernah saya wawancarai berkata seperti itu .
Ya itu sebagian tapi tidak semua kan. Coba anda berfkir logis. Pekerja seks saja menggunakan alat kontrasepsi karena tidak mungkin mereka mengandung dri beberpa laki"
Hapustidak semua pekerja seks menggunakan alat kontrasepsi, karena setau saya jika dia menggunakan alat kontrasepsi maka tidak ada rasa kenikmatan tersendiri . sumber from LAPANGAN
HapusApakah anda pernah merasakan sehingga anda bsa menyimpulkan sendri. Saya butuh sumber dan bukti langsung atas pernytaan anda
Hapusini bukan kesimpulan dari saya tetapi ini pendapat seseorang yang pernah melakukan seperti itu .
Hapusdan kebetulan sumber itu saya dapat dari teman saya sendiri .
jadi saya langsung terjun langsung bukan hanya kesimpulan aja ..
ibu yang melakukan aborsi, menurut beberapa studi, akan mengalami masasalah psikologis.
BalasHapusSekitar 38% dari 210 juta kehamilan di seluruh dunia adalah kehamilan yang tidak diinginkan. 22% diakhiri dengan tindak aborsi. Di negara berkembang, 49% dari 28 juta kehamilan yang terjadi setiap tahun, adalah kehamilan tidak direncanakan dan 36% berakhir dengan aborsi. (The Alan Guttmacher Institute, LSM kesehatan reproduski di Amerika Serikat).
Sebuah studi yang dilakukan oleh David Fergusson, dengan mewawancarai 1 265 wanita yang lahir tahun 1970 an. Dari mereka diketahui, 41 % hamil di usia 25 tahun dan 14,9% di antaranya melakukan aborsi. Mereka yang melakukan aborsi mengalami depresi. 35% lebih tinggi dibanding wanita yang melanjutkan kehamilan. Wanita yang melakukan aborsi juga cenderung menjadi pencandu alkohol dibanding yang tidak melakukan aborsi.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Priscilla Coleman menyimpulkan bahwa perempuan yang melakukan aborsi memiliki 114% risiko melakukan kekerasan terhadap anaknya dibanding yang tidak. Ini karena perasaan bersalah yang mereka pendam berubah menjadi kemarahan.
Aborsi juga berakibat pada kelahiran anak setelahnya. Sebuah studi di Prancis terhadap 2,837, menemukan bahwa perempuan yang pernah aborsi, 1,7 kali kemungkinan melahirkan bayi di usia kurang dari 28 minggu, anak yang dilahirkan meninggal atau mengalami masalah kesehatan yang serius.
Fakta dibalik ABORSI
BalasHapus10 Fakta Menarik Tentang ABORSI
Aborsi sangat kontroversial. Di beberapa negara itu adalah legal dan di beberapa aborsi komitmen lain adalah kejahatan serius dan pelaku bisa berakhir di penjara selama bertahun-tahun. Aborsi memiliki informasi yang sangat menarik. Berikut daftar 10 fakta menarik dari Aborsi
Fakta 1
64% wanita yang melakukan aborsi merasa stres dan lebih dari 50% dari aborsi terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Fakta 2
67% perempuan yang melakukan aborsi tidak mendapat konseling sebelum melakukannya. 52% perempuan yang melakukan aborsi merasa terburu-buru dan 54% lainnya tidak yakin dengan keputusannya. 4 dari 10 kehamilan tdk beralasan berlangsung di aborsi.
Fakta 3
Dari seluruh jumlah kehamilan di dunia, 24% dari mereka akhirnya di aborsi.
Fakta 4
79% pelaku tidak punya informasi mengenai solusi alternatif. Dari semua wanita antara 15-44 tahun, 2 dari 100 pelaku melakukan aborsi. Lebih dari 48% dari jumlah yang sudah memiliki 1 atau lebih aborsi sebelumnya. 52% perempuan yang melakukan aborsi berada di bawah 25 tahun. 19% dari mereka adalah remaja dan 33% dari mereka adalah perempuan antara 20-24 tahun
Fakta 5
31% wanita yang melakukan aborsi telah terinfeksi oleh penyakit komplikasi. 10% dari mereka menderita komplikasi, dan 1/5 persentase dari komplikasi yang mengancam jiwa.
Fakta 6
Setelah melakukan aborsi, wanita memiliki kesempatan 65% dari depresi klinis yang lebih tinggi daripada wanita yang melahirkan bayinya secara normal. Bandingkan di amerika dengan wanita kulit putih, jumlah aborsi yang dilakukan oleh perempuan kulit hitam adalah 4 kali lebih besar. Untuk wanita Amerika Latin jumlah adalah 2,5 kali lebih besar.
Fakta 7
65% wanita yang melakukan aborsi menderita gangguan stress pasca trauma dan hampir 2/3 perempuan yang melakukan aborsi belum pernah menikah sebelumnya.
http://Sumber admin twitter @Real_F4ct
Nama : Feny Dhea Camelia
NIM : 14010117
Kelas : 1C
Menurut pendapat saya, aborsi merupakan tindakan pembunuhan . Selain membunuh janin, pelaku aborsi juga memiliki dampak kematian. Jadi saya pribadi menolak aborsi
BalasHapusNama :intan sapitri
NIM : 14010124
kelas : 1C
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapussip,,,, saya sependapat dengan anda, naudzubillah ya,,, tapi bagaimana kalau suatu saat nanti kejadian itu menimpa diri anda, dan tidak ada jalan keluar lagi kecuali melakukan tindakan aborsi satu satunya, apakah anda akan tetap pada pendirian anda yang semula menolak dengan melakukan tindakan aborsi atau anda akan melakukannya??????
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusborsi, Antara Fakta dan Norma
BalasHapusAborsi, antara fakta Dan Norma
oleh: Maria Ulfah anshor
Kompas, 2 Juli 2001
Ketika beberapa hari lalu saya memenuhi undangan pesantren di Banyumas, Jawa Tengah, Untuk mengisi peringatan Maulid Nabi, saya mendapat jawaban mengejutkan atas pertanyaan saya tentang kondisi perempuan setempat. Dalam waktu hamper bersamaan, di kota kecil itu terjadi kasus aborsi.
Saya menemui salah satunya, sebut saja Ny Atik (23) menjalani perawatan di rumah sakit karena aborsi. Ia memiliki tiga anak, ia ibu rumah tangga, kadanag-kadang jual makanan, suaminya supir truk antar kota. Dia melakukan aborsi atas tujuan suaminya. Ketika itu usia kandungannya baru satu bulan. Atas saran temanya dia mendatangi paraji di salah satu desa tempat tinggalnya. Dalam keadaan sadar, Atik merasakan paraji memasukan benda tumpul sejenis tongkat pendek kedalam vaginannya, sakitnya bukan main. Setelah itu terjadi pendarahan, namun setelah dua bulan janin itu belum juga keluar. Klimaksnya pendarahan hebat yang nyaris menghilangkan nyawanya, yang mengharuskan dia dibawa kerumah sakit dam membutuhkan transfuse darah sampai lima botol.
Dalam dialog dengan Atik, tampak sekali ada penyesalan. Untuk membesarkan hatinya, saya katakana tidak ada yang perlu disesali, yang penting pengalaman itu jangan terulang.
Atik bukan satu-satunya orang yang melakukan aborsi tidak aman. Jika para dukun itu memiliki catatan rekam medik yang baik layaknya para dokter, saya yakin betul jumlahnya pasti jutaan.
Mereka terpaksa melakukan aborsi tidak aman karena tidak ada dokter yang mau menolong. Para dokter takut didera hukuman pidana atau dianggap melakukan tindakan criminal yakni pembunuhan janin. Mereka diam-diam melakukannya sendiri atau mendatangi dukun. Hal ini antara lain karena stigma masyarakat terhadap pelaku aborsi yaitu dianggap tidak bermoral, bayi yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.
Padahal kenyataannya tidak semua kehamilan tidak diinginkan (KTD) merupakan hasil hubungan di luar nikah. Banyak melakukan aborsi karena kegagalan alat kontrasepsi, kondisi kesehatan, kemiskinan, jarak yang terlalu dekat antara anak sebelumnya, karena perkosaan dan sebagainya.
Menurut penelitian di Surabaya, tiap hari ada rata-rata seratus kasus aborsi, Pelakunya 60 persen ibu rumah tangga, dan 40 persen anak remaja atau ABG (Republika, 24 Oktober 2000). Sementara menurut Dr. Azrul, saat ini angka aborsi di Indonesia adalah 2.3 juta per tahun (Kompas, 26 Agustus 2000). WHO Memperkirakan pertahun terjadi sekitar 750.000 sampai 1,5 juta kasus aborsi sepontan maupun yang tidak sepontan.
Pertanyaan, kenapa orang mau melakukan aborsi? Aborsi dilakukan karena mereka mengalami kehamilan, tetapi tidak menghendaki kehamilannya dilanjutkan dengan alasan tertentu. Mereka yang ingin menggugurkan kandungannya secara sengaja cenderung melakukan secara tradisional. Bila tidak berhasil, baru mencari pertolongan dukun maupun medis secara sembunyi-sembunyi. Praktik inilah yang sering sekali melakukan aborsi tidak aman. Bahkan cara kerja dukun aborsi itu ada juga yang menggunakan bantuan mahluk halus dengan peralatan berupa kemenyan (Atas Hendartini, Hasil penelitian, 2000).
Akibat aborsi tidak aman ini biasanya berupa komplikasi abortus termasuk pendarahan hebat yang dapat berakhir dengan kematian. WHO memperkirakan 10-50 persen kematian ibu disebabkan abortus. Angka kematian ibu di Indonesia sebesar 373 per seratus ribu kelahiran hidup (Survey kesehatan Rumah Tangga, tahu 1995). Berarti setiap seratus kelahiran hidup sekitar 37-186 orang diantaranya mati sia-sia karena aborsi, 187 orang sisanya meninggal karena macam-macam sebab.
https://id-id.facebook.com/PikRRastaKecamatanTanggul/posts/273290366086549
Nama : Alfi WAhyu Andini
Kelas :1 c
Nim : 14010105
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMenurut saya tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
BalasHapusAllah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
NAMA: YUNI ASSURO
NIM :14010149
KELAS: 1C
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMenurut saya orang yang melakukan tindakan aborsi adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan agama islam, dan allah sangat membenci dengan orang yang melakukan tindakan bejat seperti itu, tindakan itu merupakan pembunuhan secara sengaja (qathlul amdi).
BalasHapusAdapun hukum menggugurkan kandungan janin yang berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram menurut jumhur (mayoritas) ulama karena itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada sebab yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya bahaya yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi. Namun, ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya ruh kehidupan.
NAMA : ACH SHIDDIQI
KELAS : 1C
NIM :14010103
BalasHapusNAMA : Lilin Fitria Eka Wulandari
NIM : 14010127
KELAS : 1C
Maaf saya hanya mengetahui cara Pencegahannya dari sex bebas pada usia remaja.
CARA MENCEGAH PERILAKU SEKS BEBAS PADA USIA REMAJA
1. Adanya kasih sayang, perhatian dari orang tua dalam hal apapun serta pengawasan yang tidak bersifat mengekang.
Salah satu faktor terbesar yang mengakibatkan remaja kita terjerumus ke dalam prilaku seks bebas adalah kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya. Perilaku seks bebas pada remaja saat ini sudah cukup parah..Peranan agama dan keluarga sangat penting untuk mengantisipasi perilaku remaja tersebut. Sebagai makhluk yang mempunyai sifat egoisme yang tinggi maka remaja mempunyai pribadi yang sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan di luar dirinya akibat dari rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Tanpa adanya bimbingan maka remaja dapat melakukan perilaku menyimpang. Untuk itu, diperlukan adanya keterbukaan antara orang tua dan anak dengan melakukan komunikasi yang efektif. Mungkin seperti menjadi tempat curhat bagi anak-anak , mendukung hobi yang diinginkan selama kegiatan tersebut positif untuk dia.
2. Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi.
Pada usia remaja, mereka selalu mempunyai keinginan untuk mengetahui, mencoba dan mencontoh segala hal. Seperti dari media massa dan elektronik yang membuat remaja seringkali terpicu untuk mengikuti seperti yang ada dalam tayangan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengawasan dalam hal tersebut. Mungkin dengan mendampingi mereka saat melihat tayangan tersebut. Menambah kegiatan yang positif di luar sekolah, misalnya kegiatan olahraga. Selain menjaga kesehatan tubuh, kesibukan di luar sekolah seperti olahraga dapat membuat perhatian mereka tertuju ke arah kegiatan tersebut. Sehingga, memperkecil kemungkinan bagi mereka untuk melakukan penyimpangan prilaku seks bebas.
3. Perlu dikembangkan model pembinaan remaja yang berhubungan dengan kesehatan produksi.
Perlu adanya wadah untuk menampung permasalahan reproduksi remaja yang sesuai dengan kebutuhan. Informasi yang terarah baik secara formal maupun informal yang meliputi pendidikan seks, penyakit menular seksual, KB dan kegiatan lain juga dapat membantu menekan angka kejadian perilaku seks bebas di kalangan remaja.
4.Perlu adanya sikap tegas dari pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap pelaku seks bebas.
Dengan memberikan hukuman yang sesuai bagi pelaku seks bebas, diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Saya memang belum melakukan survei terhadap siapa saja yang pernah melakukan aborsi. namun, menurut data yang saya peroleh dari internet mengatakan :
BalasHapusTingkat Aborsi di Indonesia
Menurut seminar yang diadakan tanggal 6 Agustus 2001 di Jakarta Utomo,B, melaporkan hasil penelitian yang dilakukan di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia tahun 2000, menyimpulkan bahwa di Indonesia terjadi 43 aborsi per 100 kelahiran hidup. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar aborsi adalah aborsi yang disengaja, ada 78 % wanita diperkotaan dan 40 % di pedesaan yang melakukan aborsi dengan sengaja. (Kusmaryanto, 2002).
Menurut data SDKI 2008, rata-rata nasional angka kematian ibu melahirkan (AKI) mencapai 228 per 100 ribu kelahiran hidup. Dari jumlah tersebut, kematian akibat aborsi tercatat mencapai 30 persen. Sementara itu, laporan 2013 dari Australian Consortium For In Country Indonesian Studies menunjukan hasil penelitian di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia terjadi 43 persen aborsi per 100 kelahiran hidup. Aborsi tersebut dilakukan oleh perempuan di perkotaan sebesar 78 % dan perempuan di pedesaan sebesar 40 %. Perempuan yang melakukan aborsi di daerah perkotaan besar di Indonesia umumnya berusia remaja dari 15 tahun hingga 19 tahun. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu, 70.000 dilakukan oleh remaja putri yang belum menikah Umumnya, aborsi tersebut dilakukan akibat kecelakaan atau kehamilan yang tidak diinginkan
World Health Organization (WHO) memperkirakan ada 20 juta kejadian aborsi tidak aman (unsafe abortion) di dunia, 9,5 % (19 dari 20 juta tindakan aborsi tidak aman) diantaranya terjadi di negara berkembang. Sekitar 13 % dari total perempuan yang melakukan aborsi tidak aman berakhir dengan kematian. Resiko kematian akibat aborsi yang tidak aman di wilayah Asia diperkirakan 1 berbanding 3700 dibanding dengan aborsi. Diwilayah Asia Tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahun, dan sekitar 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia, dimana 2.500 di antaranya berakhir dengan kematian. Angka aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun. Sekitar 750.000 diantaranya dilakukan oleh remaja. (Medical-Journal, Soetjiningsih, 2004)
Sumber Referensi :
https://www.facebook.com/SayNoToDrugsFreeSex/posts/373258672766932
http://sosbud.kompasiana.com/2011/04/17/aborsi-dan-pergaulan-bebas-remaja-yang-mengkwatirkan-355587.html
Balas,..
Nah itu kan masih data dari internet, apakah data itu memang benar atau masih dipertanyakan ?
BalasHapusSaya memang tidak bisa memastikan apakah berita itu benar atau tidak, tetapi data yang menyatakan " menurut seminar yang diadakan tanggal 6 agustus 2001 di jakarta utomo itu benar dan dapat dipertanggung jawabkan karena didalamnya dijelaskan bahwa data diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia tahun 2000".
BalasHapusSementara itu, laporan 2013 dari Australian Consortium For In Country Indonesian Studies juga menunjukan hasil yang sama. sedangkan menurut WHO dalam data dikatakan bahwa "WHO memperkirakan" jadi menurut saya data yang diperoleh belum valid atau belum dapat dipertanggung jawabkan namun perlu dipertanyakan karena dari pihak WHO sendiri hanya memperkirakan saja belum diadakan penelitian secara menyeluruh.
berarti WHO sendiri hanya memperkirakan ..
Hapustidak melakukan penelitian secara langsung ?
Balas,..
BalasHapusnama ;rahmat hidayatullah
BalasHapuskelas ;1c
nim ;14010140
saya memiliki saudara perempuan dia hamil 3 bulan dan minggu lalu ada masalah diperutnya,kemudian di pergi kedokter dan di usg bahwa janin yang dikandungnya tak berkembang sesuai waktunya dan bagian kepala dan badan belum menyatu dan dokter menyarankan untuk aborsi bulan depan jika tak ada perkembangan selanjutnya.sebelumnya,sebelum kejadian ini terjadi,3 bulan lalu dia pernah meminum jamu datang bulan,karena ada bercak darah.menurut pendapat anda semua apakah kejadian 3 bulan lalu ada hubungannya dengan kejadian ini?
Nama: Baiq Rizkyka Febrianti
BalasHapusKelas: 1C
NIM: 14010109
Menurut saya, aborsi itu sebenarnya tidak boleh karena membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. Sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya "Barang siapa yang membunuh seseorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siap yang yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuany." (Qs. Al Maidah:32)
Oleh karena itu dilarang membunuh anak (termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan), hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar." (Qs. Al Isra':31)
Karena setiap janin yang terbentuk adalah kehendak Allah swt, sesuai dalam firman Allah SWT yang artinya "Selanjutnya kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi." (Qs. Al Hajj:5)
Jadi membunuh seorang mukmin termasuk janin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam.
menurut pendapat saya pengertian seks bebas , bahayanya seks bebas dam Cara Menghindari Seks Bebas
BalasHapus1. Apa Itu Seks Bebas
Seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau dalam dunia prostitusi. Seks bebas bukan hanya dilakukan oleh kaum remaja. Seks bebas sangat tidak layak dilakukan mengingat resiko yang sangat besar. Pada remaja biasanya akan mengalami kehamilan diluar nikah yang memicu terjadinya aborsi. Ingat aborsi itu sangatlah berbahaya dan beresiko kemandulan bahkan kematian. Selain itu tentu saja para pelaku seks bebas sangat beresiko terinfeksi virus HIV yang menyebabkan AIDS, ataupun penyakit menular seksual lainnya.
2. Dampak Seks Bebas
Untuk perempuan dibawah usia 17 tahun yang pernah melakukan hubungan seks bebas :
- beresiko tinggi terkena kanker serviks.
- beresiko tertular penyakit kelamin dan HIV-AIDS yang bisa menyebabkan kemandulan bahkan kematian.
- terjadinya KTD (Kehamilan yang Tidak Diinginkan) hingga tindakan aborsi yang dapat menyebabkan gangguan kesuburan, kanker rahim, cacat permanen bahkan berujung pada kematian.
Dampak Psikologis yang seringkali terlupakan ketika melakukan free sex adalah akan selalu muncul rasa bersalah, marah, sedih, menyesal, malu, kesepian, tidak punya bantuan, binggung, stress, benci pada diri sendiri, benci pada orang yang terlibat, takut tidak jelas, insomnia (sulit tidur), kehilangan percaya diri, gangguan makan, kehilangan konsentrasi, depresi, berduka, tidak bisa memaafkan diri sendiri, takut akan hukuman Tuhan, mimpi buruk, merasa hampa, halusinasi, sulit mempertahankan hubungan.
3. Cara Menghindari Seks Bebas
Bagaimana cara untuk menghindari dari pergaulan bebas ini meskipun dengan alasan kata “bukti sayang atau cinta” dan lain-lain? Sebenarnya semua dikembalikan pada individu kita masing-masing. Mencegahnya merupakan suatu hal yang harus bersifat kooperatif dari berbagai aspek seperti remaja itu sendiri – pihak orangtua – sekolah dan lingkungan masyarakat. Semua aspek tadi mesti diimbangi oleh norma agama dan sosial. Jika seseorang telah di bekali ilmu secara agama dan medis mengenai dampak free seks tadi, semua keputusan ditangannya sendiri.
dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa seks bebas sangat bahaya bagi kalangan remaja. dan semoga kita di jauhkan dari perbuatan itu.
NAMA : DEWI MAJADATUR ROHMA
NIM : 14010111
KELAS: 1C
Bisakah kena kanker serviks akibat aborsi Ilegal?
BalasHapusJawaban
Sangat besar kemungkinan terjadi kerusakan pada dinding rahim Anda yang terluka akibat seringnya menggunakan obat-obatan untuk mengugurkan kandungan. Karena lemahnya kandungan Anda sehingga saat menstruasi keluar gumpalan darah, bahkan bisa terjadi infeksi leher rahim. Akibatnya Anda sering merasakan nyeri dan sakit pada saat menstruasi dan gejala keputihan.
Saya sarankan Anda untuk melakukan pemeriksaan dokter kandungan seperti Pap Smear atau USG untuk melihat lebih jelas dan akurat apakah ada tumor pada rahim. Sebaiknya Anda menghentikan kebiasaan mengonsumsi obat-obatan, apalagi tanpa bantuan atau saran dari medis.
Prof. Dr. Li Yuan Zhong
Adalah dokter di Rumah Sakit Modern Hospital Cancer, Guangzhou yang merupakan rumah sakit swasta yang telah diakui Departement Kesehatan Pemerintah China, dibawah naungan yayasan group 'Bo Ai'.
Pusat konsultasi cabang di Jakarta ada di Gedung Menara Citicon Lantai 11 Blok C2, Jl. Jend S Parman kavling 72 slipi, Jakarta Barat. Nomer telepon: (021) 999 333 80, (021) 920 88881, (021) 2930 8708, (021), 2930 8709 0818197758.
Cabang Surabaya di Jl HR Muhammad 75A Surabaya, dan no telp 031-7315222.
Sumber :http://health.detik.com/read/2012/04/26/101620/1901873/1168/bisakah-kena-kanker-serviks-akibat-aborsi-ilegal
Apakah Aborsi Memicu Kanker Serviks?
Jawaban : Aborsi diketahui menimbulkan begitu banyak efek samping bagi tubuh. Meskipun beberapa efek hanya terasa sesaat pasca-aborsi, ada juga efek lainnya yang berdampak serius dan berkepanjangan.
Beberapa efek samping akibat aborsi adalah:
#1 Leher rahim robek karena penggunaan alat aborsi
#2 Terjadi pendarahan hebat, yang sangat membahayakan jika tidak ditangani secepatnya
#3 Menimbulkan infeksi di rahim akibat penggunaan peralatan medis yang tidak steril. Infeksi juga bisa timbul apabila ada bagian janin yang tersisa di dalam rahim
#4 Kematian pada sang ibu akibat infeksi dan kehabisan banyak darah
Apakah kanker serviks atau kanker leher rahim berkaitan dengan aborsi? Berikut ini beberapa hal yang patut diketahui tentang hubungan antara aborsi dan kanker serviks, seperti dilansir dari Yahoo! Voices.
Selama bertahun-tahun, para pakar medis mencari tahu tentang hubungan potensial antara aborsi dan kanker serviks. Beberapa statistik menunjukkan bahwa wanita yang pernah aborsi memiliki resiko 2,3 kali lebih tinggi untuk mengalami kanker serviks.
Pakar medis meyakini bahwa aborsi benar-benar berdampak pada kanker serviks karena rahim yang rusak saat proses aborsi. Kerusakan pada serviks biasanya terjadi karena prosedur pengguguran dilakukan oleh orang yang tidak ahli.
Wanita yang pernah mengaborsi janinnya umumnya pernah bergonta-ganti pasangan dalam melakukan hubungan seks. Karena kanker serviks disebabkan oleh Human Papilloma Virus (HPV), maka dia akan berisiko tinggi terkena penyakit menular seksual. Penelitian juga menunjukkan bahwa wanita yang pernah aborsi cenderung menggunakan narkoba, merokok, dan minum alkohol. Perilaku tersebut terbukti membuat tubuh tidak mampu melawan HPV, sehingga semakin besarlah risiko kanker serviks tersebut.
Sumber : http://www.jawaban.com/read/article/id/2013/08/29%2010:30:00/69/130829102346/Apakah-Aborsi-Memicu-Kanker-Serviks-
Nama : Luckyta Wahyu Wulandari
Kelas : 1C
NIM : 14010129
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIni adalah akibat dari tindakan aborsi :
HapusTindakan-tindakan Aborsi dapat mengakibatkan hal-hal yang negatif pada tubuh kita, yang meliputi dimensi jasmani dan psikologis. Akibat-akibatnya yakni:
1. Segi Jasmani
- Tindakan kuret pada Aborsi bisa menimbulkan efek-efek pendarahan atau infeksi, dan apabila dikerjakan bukan oleh dokter ahlinya maka alat-alat kuret yang dipakai mungkin tembus sampai ke perut dan dapat mendatangkan kematian.
- Infeksi di rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan kemandulan.
- Penyumbatan pembuluh darah yang terbuka oleh gelembung udara, karena banyak pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk ikut beredar bersama aliran darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih kecil, yaitu pada jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa mengakibatkan kematian.
- Perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan mengakibatkan penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak yang menyebabkan kematian.
- Penanganan Aborsi yang tidak steril bisa mengakibatkan keracunan yang membawa kepada kematian.
- Menstruasi menjadi tidak teratur.
- Tubuh menjadi lemah dan sering keguguran
2. Segi Psikologis
- Pihak wanita: Setelah seorang wanita melakukan tindakan Aborsi ini, maka ia akan tertindih perasaan bersalah yang dapat membahayakan jiwanya. Kalau tidak secepatnya ditolong, maka ia akan mengalami depresi berat, frustrasi dan kekosongan jiwa.
- Pihak pria: Rasa tanggung jawab dari si pria yang menganjurkan Aborsi akan berkurang, pandangannya tentang nilai hidup sangat rendah; penghargaannya terhadap anugerah Allah menjadi merosot.
3. Segi Hukum
KUHP di Indonesia yang diberlakukan sejak 1918 tidak membenarkan tindakan Aborsi dengan dalih apapun. Aborsi dianggap tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman, yang diatur dalam pasal 283, 299, 346 hingga 349 dan 535)
Selain hal yang disebutkan di atas, ada akibat yang lebih buruk dan biasa disebut dengan PAS (Post Abortion Syndrome). Post Abortion Syndrome adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan sekumpulan gejala fisik dan psikis yang terjadi paska terjadinya aborsi.
Sumber :
http://abortus.blogspot.com/2007/08/post-abortion-syndrome-i.html diakses pada 05 September 2011
http://indo-comunity.blogspot.com/2011/03/10-fakta-menarik-tentang-aborsi.html diakses pada 05 September 2011
http://sosbud.kompasiana.com/2011/04/17/aborsi-dan-pergaulan-bebas-remaja-yang-mengkwatirkan/ diakses pada 05 September 2011
http://www.aborsi.org/tindakan.htm diakses pada 05 September 2011
http://www.kabarinews.com/article.cfm?articleID=1809 diakses pada 05 September 2011
Nama : m cholil assobihfiqh
kelas : 1c
nim : 14010130